Dalam rangka menciptakan iklim belajar yang aman, nyaman, dan kondusif bagi peserta didik. SMAN 106 melaksanakan pembatasan pemanfaatan gawai selama jam sekolah berlangsung.

Pembatasan pemanfaatan gawai selama jam sekolah berlangsung, sesuai dengan Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2026, tentang Pemanfaatan Gawai Dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan.

SMAN 106 merupakan bagian dari dinas pendidikan DKI Jakarta melaksanakan pembatasan pemanfaatan gawai selama jam sekolah berlangsung. Dengan pengumpulan gawai di laksanakan mulai pukul 07.00 dan penembalian pada pukul 14.55.

Semoga dengan program ini melindungin siswa dari dampak negatif teknologi digital.

Love, Peace Respect